Prasasti Muara Cianten Awal Mula Sejarah Nusantara

0
14
Relokasi Prasasti Muara Cianten yang berada di Desa Ciaruteun Ilir Kampung Muara Kaya Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

JURNALIFE.COM – Dalam rangka pelindungan cagar budaya, Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX melakukan relokasi Prasasti Muara Cianten yang awalnya terletak di Sungai Cisadane Cibungbulang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya penyelamatan peninggalan budaya yang memiliki nilai sejarah tak terhingga.

Relokasi Prasasti Muara Cianten telah dimulai sejak 6 Desember 2025, diperkirakan akan selesai pada 27 Desember 2025. Hal tersebut sebagai langkah penyelamatan dari ancaman kerusakan akibat aliran dan rendaman air Sungai Cisadane yang dapat mempengaruhi keutuhan batu dan tulisannya. Prasasti ini merupakan satu dari tujuh prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara dan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Nomor 204/M/2016.

Prasasti Muara Cianten merupakan batu andesit berbentuk lonjong berukuran 2,7 x 1,4 x 1,4 meter, dengan pahatan piktograf serta motif flora yang berkaitan dengan keberadaan Purnawarman. Tulisan pada prasasti menggunakan huruf ikal atau huruf sangkha, yang hingga kini masih memerlukan kajian lanjutan untuk penafsirannya. Upaya relokasi ini telah melalui proses panjang berupa kajian dan studi sejak tahun 2008, dilanjutkan pada 2017, serta divalidasi kembali melalui kajian tahun 2023 oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI, dan masyarakat setempat.

Proses relokasi Prasasti Muara Cianten diharapkan dapat membuka peluang industri kreatif dan industri budaya bagi masyarakat sekitar. Unsur kebudayaan dalam pemberdayaan desa merupakan salah satu langkah konkrit untuk mewujudkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Kawasan ke depan dapat menjadi titik awal kunjungan kawasan prasasti-prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara. Untuk melengkapi upaya tersebut, akan dibangun pula pusat informasi, sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi awal terkait Kerajaan Tarumanegara beserta peninggalan budayanya.

Proses relokasi Prasasti Muara Cianten dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX yang bekerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) Kab Bogor dan Tim Pengangkatan Prasasti Muara Cianten. Sebelumnya, proses pemindahan prasasti telah melalui rangkaian pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Balai Arkeologi yang sekarang di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sebelum dipindahkan, Tim Pengangkatan Prasasti Muara Cianten telah melakukan proses pengikatan prasasti yang berlangsung selama tiga hari. Prasasti diberi lapisan untuk melindungi gesekan, kemudian diikat menggunakan tali dan rantai yang menghubungkan prasasti dengan alat derek. Setelah prasasti dipastikan aman, Tim Pengangkatan perlahan memindahkan prasasti ke tanah yang lebih tinggi agar terhindar dari ancaman banjir dan erosi. Nantinya, akan dibuat tempat peletakan Prasasti Muara Cianten yang berlokasi tidak jauh dari tempat ditemukannya prasasti.

Prasasti Muara Cianten merupakan salah satu dari tujuh prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara, kerajaan Hindu kuno di Jawa Barat. Berlokasi di tepi Sungai Cisadane, prasasti tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016. Prasasti Muara Cianten pertama kali ditemukan pada tahun 1864 oleh N.W. Hoeparmans, di mana prasasti ini berupa batu andesit dengan keunikan pada ukiran aksara ikal yang belum dapat dibaca oleh para ahli hingga saat ini.

Kementerian Kebudayaan RI terus berupaya untuk melestarikan peninggalan sejarah Nusantara. Kegiatan relokasi Prasasti Muara Cianten ini merupakan salah satu wujud nyata Kementerian Kebudayaan dalam menyelamatkan cagar budaya yang mengalami keterancaman terhadap banjir dan erosi karena keberadaannya di sungai.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Retno Raswaty, meninjau langsung proses relokasi Prasasti Muara Cianten. Ia menjelaskan bahwa relokasi Prasasti Muara Cianten merupakan langkah strategis Kementerian Kebudayaan untuk melindungi cagar budaya dari ancaman ekologis.

“Dari tahun ke tahun, prasasti ini mengalami ancaman banjir dan erosi. Untuk mengatasi ancaman tersebut, Balai Pelestarian Kebudayaan mulai melakukan studi untuk pelestarian Prasasti Muara Cianten. Pada tahun 2008 sudah mulai dilakukan kegiatan untuk kajian pelindungannya, dilanjutkan beberapa kali studi yang terakhir dilakukan pada tahun 2024 oleh tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat,” ujar Retno.

Lebih lanjut, Kepala BPK IX Retno mengungkapkan, proses pemindahan Prasasti Muara Cianten dilakukan dengan melakukan kolaborasi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Kebudayaan setempat, Komando Distrik Militer (Kodim) hingga peneliti dan arkeolog. “Sejak kemarin, kami sudah berdialog terkait relokasi dan pengembangan ekosistem kreatif di wilayah desa setempat. Misalnya dengan kepala desa, camat, hingga Dinas Kebudayaan. Karena relokasi Prasasti Muara Cianten ini merupakan bagian dari upaya pembangunan ekosistem kebudayaan, maka diperlukan kolaborasi lintas sektor agar proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” ungkap Retno.

Retno memastikan, akan ada pengkajian lebih lanjut terkait Prasasti Muara Cianten. Selain itu, ia juga berharap bahwa kawasan Prasasti Muara Cianten dapat menjadi pusat edukasi dan informasi sejarah perkembangan Hindu di Jawa Barat. “Semoga Prasasti Muara Cianten ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi pelajar maupun masyarakat luas. Selain untuk edukasi, relokasi Prasasti Muara Cianten merupakan bagian dari upaya pembangunan ekosistem kebudayaan, serta peningkatan jati diri bangsa kepada generasi penerus,” tutup Retno.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon yang meninjau langsung lokasi relokasi prasasti yang berada di kawasan peradaban kuno Ciaruteun. Kawasan ini dikenal sebagai wilayah ditemukannya sejumlah prasasti penting peninggalan Kerajaan Tarumanegara, antara lain Prasasti Ciaruteun, Prasasti Kebon Kopi I, serta Prasasti Kebon Kopi II yang hingga kini belum ditemukan kembali. Prasasti Muara Cianten sendiri merupakan salah satu prasasti yang berada dalam satu lingkungan sejarah dengan situs-situs tersebut.

“Kawasan yang berada di Desa Ciaruteun Ilir ini memang sejak lama ditemukan prasasti-prasasti penting dari masa awal pemerintahan Raja Purnawarman dan yang saat ini kita selamatkan adalah Prasasti Muara Cianten, sebuah prasasti batu yang sebelumnya berada di sungai dan memuat piktograf sebagai ekspresi budaya masyarakat pada masanya,” ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Menteri menjelaskan, Prasasti Muara Cianten diperkirakan berasal dari abad ke-4 hingga ke-5 Masehi dan menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah awal di wilayah Bogor dan sekitarnya. Keberadaan prasasti ini tidak hanya memiliki nilai arkeologis, tetapi juga nilai edukatif dan kultural bagi masyarakat.

“Prasasti-prasasti di kawasan ini menandai peradaban yang sangat tua. Bahkan, dalam beberapa pandangan keilmuan, tulisan-tulisan prasasti di Kabupaten Bogor merupakan salah satu yang tertua di Nusantara. Karena itu, kawasan ini berpotensi besar dikembangkan sebagai ruang edukasi, studi sejarah, serta wisata budaya yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

Sumber Kementerian Kebudayaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here