Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

0
40
Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024) (ANTARA/HO-Kemnaker)
Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024) (ANTARA/HO-Kemnaker)

JURNALLIFE – Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. “Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10/2024).

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitasnya. Selain itu, ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan untuk menyusun program-program kerja di tahun mendatang.

“Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” jelas Muhadjir.

Terkait dengan penambahan hari libur keagamaan, Muhadjir mengatakan pemerintah akan mencermati usulan tersebut agar tidak melebihi ketentuan yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

Jika ada hari ritual keagamaan yang tidak tercantum dalam SKB, pemerintah daerah dapat mengakomodasi melalui cuti daerah atau libur lokal, dengan mengacu pada pelaksanaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sementara bagi ASN, aturan akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB.

Hingga saat ini, rincian hari libur nasional masih menunggu finalisasi SKB, yang belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim Airlangga Hartanto, menggantikan Ida Fauziyah yang mengundurkan diri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here