JURNALIFE – Museum Nasional Indonesia akan kembali dibuka untuk umum pada 15 Oktober 2024, setelah ditutup lebih dari setahun akibat kebakaran hebat. Museum yang terletak di kawasan Merdeka Barat ini telah mengalami peremajaan sebagai bagian dari proyek revitalisasi yang berjalan selama beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid, menekankan bahwa pembukaan kembali museum ini menjadi langkah penting dalam upaya melestarikan warisan budaya Indonesia. Menurutnya, Museum Nasional kini berperan sebagai standar baru bagi museum-museum di Indonesia dengan menghadirkan fasilitas modern, pameran interaktif, dan pengalaman edukatif yang mendalam tentang perjalanan peradaban serta budaya bangsa.
Seiring dengan tugas barunya, Museum Nasional Indonesia telah menambahkan sejumlah fasilitas untuk meningkatkan pengalaman pengunjung. Penanggung Jawab Unit Museum Nasional Indonesia, Ni Luh Putu Chandra Dewi, menyebutkan bahwa salah satu fasilitas baru yang disediakan adalah Ruang Anak, yang ditujukan khusus bagi keluarga. Selain itu, museum juga menyediakan ruang temporer untuk kegiatan publik, perpustakaan, tempat penyimpanan dan pengelolaan koleksi, serta laboratorium konservasi yang disebut akan menjadi salah satu yang terlengkap di Asia Tenggara.
Tak hanya pembaruan fisik, Museum Nasional juga menghadirkan program-program hiburan edukatif secara rutin, salah satunya adalah membuka museum hingga malam setiap akhir pekan. Ini adalah bagian dari perjalanan reimajinasi museum yang akan berlangsung hingga tahun 2026. Bersamaan dengan itu, jam operasional dan harga tiket masuk juga telah disesuaikan.
Mulai 15 Oktober 2024, Museum Nasional Indonesia akan buka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari Selasa hingga Kamis. Di akhir pekan, museum akan buka lebih lama, hingga pukul 20.00 WIB. Museum tutup setiap Senin dan hari libur nasional. Harga tiket masuknya juga mengalami penyesuaian, dengan tarif untuk wisatawan domestik sebesar Rp15.000 untuk anak-anak (usia 3-12 tahun) dan Rp25.000 untuk dewasa. Sementara itu, wisatawan asing dikenakan tarif Rp50.000 per orang, baik anak-anak maupun dewasa. Anak-anak di bawah usia 3 tahun tidak dikenakan tiket, sedangkan warga negara asing yang memiliki KITAS atau KITAP dikenakan tarif wisatawan domestik.
Museum ini juga memperkenalkan kembali Ruang ImersifA, dengan tiket seharga Rp35.000 per orang, di luar tiket masuk reguler. Ruang ini memiliki kuota maksimum 35 orang per sesi dan tiket dapat dibeli langsung di museum atau secara online.
Dalam upaya untuk menjadikan museum lebih inklusif, pihak pengelola memberikan kebijakan khusus bagi penyandang disabilitas, yatim piatu, lanjut usia, tamu negara, serta masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Mereka akan dibebaskan dari biaya masuk.
Penanggung Jawab Unit Museum Nasional, Ni Luh Putu Chandra Dewi, menjelaskan bahwa penyesuaian harga tiket dilakukan dengan tetap memperhatikan keterjangkauan publik, serta membuka peluang untuk penggalangan dana melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa tujuan utama museum ini tetap sebagai pusat edukasi dan sejarah Indonesia.
Sementara itu, Plt Kepala Indonesian Heritage Agency (IHA), Ahmad Mahendra, menyatakan bahwa pemulihan koleksi museum pascakebakaran merupakan tugas yang berat. Namun, ia optimis bahwa perubahan ini akan membawa museum ke arah yang lebih baik. Dengan berbagai pembaruan dan program menarik, Museum Nasional diharapkan menjadi ruang publik yang dinamis dan diminati oleh masyarakat.