JURNALIFE – Kasus kekerasan di lingkungan sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Subang berinisial AR (8) meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya. Tragedi memilukan ini terjadi pada 25 November 2024 dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Korban mengalami luka serius akibat tindakan perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, nyawa AR tidak terselamatkan. Kabar duka ini menyebar luas dan mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat.
Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, bergerak cepat dengan mengambil tindakan tegas. Kepala sekolah tempat kejadian langsung dinonaktifkan sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden ini. “Tidak ada toleransi untuk kekerasan di sekolah. Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Dr. Imran dalam pernyataannya.
Sebagai langkah lanjutan, Bupati juga menginstruksikan diadakannya upacara khusus di sekolah korban. Upacara ini bertujuan untuk menunjukkan solidaritas dan mengedukasi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman. Para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat diundang untuk bersama-sama mengutuk tindakan perundungan dan berkomitmen mencegah kejadian serupa.
“Kejadian ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Sudah saatnya kita memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” lanjut Dr. Imran.