
JURNALIFE – Satreskrim Polres Subang bersama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang melakukan pengecekan peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah lokasi, Jumat (14/3/2025).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan. Dua lokasi yang diperiksa adalah PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang. Hasil pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa kemasan 2 liter dan 1 liter Minyakita sesuai dengan volume yang tertera.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran Minyakita guna mencegah penyimpangan.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan untuk melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.