JURNALIFE – Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang digemparkan dengan peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024. Seorang perempuan berinisial KA (23) ditemukan dalam kondisi kritis, bersimbah darah akibat luka tusukan benda tajam di pinggir jalan dekat kebun rambutan Desa Koranji. Pelaku dari tindakan ini ternyata adalah suaminya sendiri, AA (24), yang nekat melakukan penusukan karena merasa tersinggung atas permintaan cerai dari istrinya.
Kapolsek Purwadadi, AKP Asep Suhendar, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban perampokan. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa motif sebenarnya adalah penolakan pelaku terhadap permintaan cerai dari istrinya. “Pelaku nekat menusuk istrinya karena tak terima diajak cerai,” ungkap Asep.
Peristiwa naas ini bermula ketika KA dan AA sedang dalam perjalanan pulang ke kontrakan mereka. Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran hebat yang memicu tindakan sadis AA, yang kemudian menusuk KA sebanyak lima kali—empat tusukan di punggung dan satu di lengan kiri.
Meski mengalami luka serius, nyawa KA berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Subang. Wawan Gunawan, Humas RSUD Subang, mengonfirmasi bahwa kondisi KA saat ini stabil dan sudah sadar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan serius. Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, untuk mencegah terjadinya peristiwa tragis serupa di kemudian hari.