JURNALIFE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus korupsi yang melibatkan salah satu bank BUMN pada Rabu, 20 November 2024. Keempat tersangka yang ditahan berinisial RH, DS, AY, dan MMM, dengan tiga di antaranya merupakan pegawai bank dan satu sebagai nasabah.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar. Keempat tersangka ditahan setelah penyidik seksi pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif. Mereka digelandang ke Lapas Tasikmalaya usai Magrib, mengenakan rompi warna merah muda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan kredit pada periode 2023 hingga 2024. “Tersangka DS adalah kepala unit di Kecamatan Kawalu, AY selaku manager kredit usaha mikro, RH mantri, dan MMM adalah nasabah swasta,” kata Eka.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.676.416.074. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mencatut nama nasabah yang tidak berniat mengajukan pinjaman. Tersangka RH bersama nasabah MMM, yang menggunakan uang kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk modal usaha, dan sebagian diberikan kepada RH. Tersangka DS dan AY yang memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan kredit turut menyetujui kredit yang seharusnya tidak diberikan.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi, khususnya pasal 2 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.