JURNALIFE – Sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal Oktober lalu, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) berhasil meraih penerimaan PKB sebesar Rp 18,55 miliar, naik 35% dibandingkan rata-rata bulanan sebelumnya sebesar Rp 13,4 miliar.
Kepala Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa, menyebut bahwa hingga Oktober 2024, penerimaan PKB mencapai Rp 138,51 miliar. “Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB adalah Rp 13,4 miliar. Selama program ini, kami mencatat kenaikan yang signifikan,” ujar Lovita di kantornya, Selasa (5/11).
Program pemutihan yang dikeluarkan Bapenda Jawa Barat ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak. Lovita menilai, kebijakan ini seperti program Tax Amnesty yang bertujuan memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, berhasil mengumpulkan pembayaran dari lebih dari 260 ribu kendaraan di Subang. Meski demikian, Lovita mencatat bahwa penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB1) belum optimal di tahun politik ini.
Tingginya animo masyarakat terhadap program ini juga tercermin dari meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang, atau KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang). Sejak program berjalan, sekitar 5.500 kendaraan di Subang melunasi tunggakannya, menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp 5,2 miliar.
Hingga akhir Oktober 2024, tercatat 140 ribu kendaraan masih berstatus KTMDU, turun dari 155 ribu kendaraan pada bulan-bulan sebelumnya. “Penurunan ini menunjukkan hasil positif dari program pemutihan dalam mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan,” jelas Lovita.
Dia menambahkan, beberapa faktor seperti kendaraan rusak, hilang namun tidak dilaporkan, atau berpindah tangan menjadi penyebab tingginya angka KTMDU. Program ini, katanya, memberi manfaat baik bagi pemerintah daerah yang memperoleh dana pembangunan, maupun bagi masyarakat yang mendapat keringanan pajak.
Lovita pun mengimbau agar masyarakat memperhatikan waktu pembayaran pajak dan mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari status KTMDU. “Pastikan STNK aktif dan lakukan balik nama bagi yang membeli kendaraan bekas. Ini akan memudahkan administrasi dan menghindari kesulitan di masa depan,” tuturnya.
Lovita mengakhiri dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak di Subang. “Terima kasih kepada warga Subang yang telah taat membayar pajak tepat waktu, karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya.