Pajak Kemenkeu Siapkan Implementasi Sistem Coretax pada 2025 untuk Penyederhanaan Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan

0
25
Pajak Kemenkeu Siapkan Implementasi Sistem Coretax pada 2025 untuk Penyederhanaan Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan
Pajak Kemenkeu Siapkan Implementasi Sistem Coretax pada 2025 untuk Penyederhanaan Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan

JURNALIFE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada 2025. Salah satu kemudahan yang akan ditawarkan adalah penyederhanaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pelaporan pajak.

Salah satu fitur unggulan dari sistem coretax adalah layanan prepopulated data untuk SPT, yang akan mengisi otomatis data-data yang diperlukan dalam pelaporan SPT wajib pajak badan. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan bagi wajib pajak, mengurangi beban administratif, dan mempercepat proses pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa fitur prepopulated ini akan berlaku untuk wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain. “Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Fitur Prepopulated untuk Mempermudah Pengisian SPT

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, prepopulated bukanlah metode baru dalam pelaporan SPT Tahunan. Ia menjelaskan bahwa metode ini telah diterapkan beberapa tahun terakhir, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Dwi menambahkan, ke depan, cakupan prepopulated akan diperluas, mencakup jenis pajak lainnya. Dengan demikian, wajib pajak akan semakin dimudahkan dalam mengisi SPT Tahunan mereka. “Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis akan tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing),” ujar Dwi.

Sistem ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran data yang sudah terisi otomatis. Proses ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pengisian SPT Tahunan, serta meningkatkan akurasi pelaporan.

Namun, Dwi menegaskan bahwa meskipun pengisian SPT menjadi lebih mudah, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Sistem prepopulated hanya memberikan kemudahan dalam pengisian, tanpa mengurangi tanggung jawab wajib pajak dalam melaporkan pajak secara tepat dan sesuai aturan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here