JURNALIFE – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba dan obat farmasi ilegal di wilayah Pantura. Dalam operasi awal Februari 2025, petugas menggerebek lima lokasi dan mengamankan enam tersangka.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. “Lima tempat kami obrak-abrik dan berhasil mengamankan enam orang pengedar,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Dari operasi ini, polisi menyita 7.970 butir obat ilegal jenis Heximer dan Tramadol, empat handphone, satu tas, serta uang tunai Rp 430.000. Para tersangka, yakni AC, FR, AR, RS, MI, dan MRN, beroperasi di Pamanukan, Pusakajaya, Pusakanagara, Ciasem, dan Cipeundeuy dengan modus COD dan transaksi langsung.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
AKP Heri Nurcahyo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga segera melapor ke layanan polisi 110 atau WhatsApp Kapolres Subang di 0811-3110-110 jika menemukan aktivitas serupa.