
JURNALIFE – Dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden, Subang, pada Senin (10/2/2025). Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak PT KAI melaporkan kejadian pencurian besi rel yang terjadi di jalur KA KM 123+6, tepatnya di Kampung Sukamenak, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Pencurian tersebut berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 20.30, ketika pelaku memotong dua batang rel kereta api sepanjang 4 meter menjadi enam potongan menggunakan gergaji besi. Aksi ini diketahui terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (36) asal Kamarung Pagaden, Subang, dan RS (39) asal Susukan, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sedang diburu oleh tim Reskrim Polsek Pagaden. Kapolsek juga menyebut bahwa RS sebelumnya pernah terlibat dalam aksi serupa di lokasi yang sama dua bulan lalu.
Kompol Dede Suherman menegaskan bahwa tindakan pencurian tersebut sangat membahayakan keselamatan transportasi kereta api. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa enam potongan besi rel kereta api.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran.