Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024.
Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo dan menetapkan 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yaitu pada tanggal:
8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin)
Cuti bersama ini di luar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada:
10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis)
Rincian Libur dan Cuti Bersama Lebaran ASN 2024:
- Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
- Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
- Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
- Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
Pemerintah juga mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 melalui SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Informasi Penting
- Cuti bersama ini hanya berlaku untuk ASN.
- Swasta mengikuti aturan perusahaannya masing-masing.
- Pastikan Anda merencanakan perjalanan dan mudik dengan baik.
- Patuhi protokol kesehatan selama perjalanan dan mudik.
Baca : Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Liburan Akhir Tahun
- Manfaatkan waktu libur Lebaran untuk berkumpul bersama keluarga dan teman.
- Gunakan waktu libur untuk beristirahat dan refreshing.
- Jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama libur Lebaran.