
JURNALIFE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil menyita uang sebesar Rp1,63 miliar sebagai barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, pada Senin (8/12/2025).
Menurut Noordien, penyitaan tersebut merupakan hasil kerja komprehensif seluruh jajaran bidang pidana khusus (Pidsus) selama tahun berjalan.
“Penyitaan uang oleh tim penyidik merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional sebesar Rp1,63 miliar,” ujarnya saat ditemui awak media.
16 Perkara Korupsi Ditangani Pidsus Sepanjang 2025
Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Subang menangani 16 perkara korupsi dengan rincian:
- 4 perkara dalam tahap penyidikan
- 7 perkara dalam tahap penuntutan
- 6 perkara hasil penyidikan Pidsus
- 1 perkara limpahan dari Polres Subang
- 5 perkara dalam tahap eksekusi
Serangkaian penanganan tersebut berkontribusi pada penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1.630.416.327, jauh melampaui target penyelamatan keuangan negara yang dibebankan kepada lembaga tersebut.
“Nilai penyelamatan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memulihkan kerugian negara. Bukan hanya menindak, tapi memastikan uang negara kembali,” tegas Noordien.
Selain Korupsi, Kejari Tangani Perkara Cukai
Selain perkara korupsi, Kejari Subang juga menangani tindak pidana terkait kepabeanan dan cukai. Pada 2025, terdapat 2 perkara penuntutan di bidang cukai, sementara perkara eksekusi untuk kategori tersebut tercatat nihil.
Upaya Memulihkan Kepercayaan Publik
Noordien menegaskan bahwa capaian tahun 2025 bukan sekadar laporan angka, tetapi wujud nyata strategi Kejari dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin memastikan masyarakat melihat Kejaksaan bekerja nyata, transparan, dan memberikan dampak langsung pada penegakan hukum serta pemulihan uang negara,” ujarnya.
Ia berharap capaian ini menjadi momentum bagi Kejari Subang untuk terus memperkuat kinerja di tahun-tahun mendatang. “Semoga capaian ini memberi warna baru dalam penegakan hukum di Subang,” tutup Noordien.





































