Polda Jabar Ungkap Kasus MinyaKita Ilegal di Subang, Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Juta

0
16
Polda Jabar mengungkap peredaran MinyaKita tak sesuai takaran di Subang Sumber : Antara
Polda Jabar mengungkap peredaran MinyaKita tak sesuai takaran di Subang Sumber : Antara

JURNALIFE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng subsidi MinyaKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan takaran yang seharusnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi bahwa ada pelaku usaha yang memproduksi MinyaKita menggunakan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” ujar Jules pada Senin (10/3).

Dari informasi tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar langsung bergerak ke lokasi produksi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, pada Jumat (8/3).

Di pabrik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya:

  • 2.520 botol kosong tanpa label
  • 449 dus minyak goreng MinyaKita siap edar
  • 28 dispenser pengisian minyak
  • Berbagai alat produksi lainnya

Jules menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Februari. Pada 13 Februari lalu, penyidik mengamankan tersangka berinisial K, warga Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga orang ahli dalam kasus ini.

Modus operandi tersangka adalah mengemas minyak goreng dalam botol berisi sekitar 760 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Selain itu, ia tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

“Akibat dari tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli produk MinyaKita ini mengalami kerugian karena mendapatkan minyak dengan volume yang lebih sedikit dari seharusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari mengatakan bahwa tersangka K memiliki pengalaman di industri minyak sawit. Sebelumnya, ia bekerja sebagai komisaris di perusahaan minyak sawit legal.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah memproduksi sekitar 44 ton minyak goreng ilegal dan mengedarkannya langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 hingga Rp16.000 per liter,” ungkap Ade.

Dalam satu bulan, K meraup keuntungan sekitar Rp266 juta. Ia menggunakan mesin-mesin pengisian minyak dan kardus bermerek MinyaKita untuk menyamarkan produknya. Minyak goreng ini kemudian didistribusikan ke wilayah Subang dan sekitarnya.

“Tersangka ini sudah berpengalaman di industri minyak sawit. Dia memiliki mesin produksi sendiri dan mendistribusikan minyak goreng dengan merek MinyaKita, padahal volumenya lebih sedikit dari yang seharusnya,” jelas Ade.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan beberapa undang-undang, yakni:

  • UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here