Cara Daftar Pemilu 2024

0
90

JURNALLIFE – Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan ini tips dan Cara Daftar Pemilu 2024.

Dalam pemilu ini, seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak untuk memilih.

Untuk dapat memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Syarat Pendaftaran Pemilih

Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih adalah:

  • Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih;
  • Telah kawin atau pernah kawin; atau
  • Belum pernah kawin dan telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun di wilayah tempat tinggalnya.

Cara Pendaftaran Pemilih

Pendaftaran pemilih dapat dilakukan secara langsung ke PPS setempat atau secara online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Pendaftaran Langsung

Untuk mendaftar langsung ke PPS, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat datang ke PPS setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat keterangan telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun di wilayah tempat tinggalnya, bagi yang belum pernah kawin;
  • Surat keterangan kawin atau pernah kawin.

Pendaftaran Online

Untuk mendaftar secara online, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat mengakses laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Berikut langkah-langkah pendaftaran pemilih secara online:

  1. Buka laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
  2. Klik menu “Pendaftaran Pemilih”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Klik “Lanjut”.
  5. Isi data diri dan alamat sesuai KTP dan KK.
  6. Klik “Lanjut”.
  7. Cetak formulir pendaftaran pemilih.

Penyerahan Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran pemilih yang telah diisi dan ditandatangani harus diserahkan ke PPS setempat paling lambat tanggal 14 Juli 2023.

Pemberian Surat Pemberitahuan

Pada tanggal 14 Oktober 2023, KPU akan memberikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang telah terdaftar. Surat Pemberitahuan ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pemilih telah terdaftar dan berhak untuk memilih.

Baca : Tips Memilih Calon Presiden 2024

Pendaftaran pemilih merupakan salah satu hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Dengan mendaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memilih pemimpin yang dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here