Fakta-Fakta Bus Maut Trans Putera Fajar yang Tewaskan 11 Orang, Ilegal Tak Terawat, dan Ubah Bodi Sembarangan

0
37
Bus Maut Trans Putera Fajar Sumber (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bus Maut Trans Putera Fajar Sumber (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

JURNALLIFE – Kecelakaan tragis bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) terus menguak fakta baru. Usai pemilik PO ditetapkan sebagai tersangka, kini terungkap bahwa bisnis PO tersebut berjalan secara ilegal atau bodong.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa PO Trans Putera Fajar tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemilik bus hanya menempel lambang PO seenaknya seolah-olah resmi.

Lebih parahnya lagi, PO ini tidak tergabung dengan perusahaan otobus atau pariwisata manapun dan berdiri sendiri. Wibowo menegaskan, “Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun.”

Bus Trans Putera Fajar yang disewa oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, untuk kegiatan sekolah ini, ternyata memiliki banyak masalah.

Kurang Perawatan: Bus tidak terawat dengan baik.

Uji KIR Mati: Bus tidak memiliki kelayakan jalan karena status uji KIR-nya sudah mati.

Ubah Bodi Sembarangan: Parahnya lagi, bodi bus diubah tanpa melalui karoseri resmi. “Bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” kata Wibowo.

Fakta-fakta ini semakin memperparah tragedi kecelakaan yang merenggut 11 nyawa tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jasa transportasi untuk selalu memastikan memilih PO bus yang legal dan terpercaya. Jangan sampai tergiur harga murah dengan mengabaikan keselamatan.

Mari kita bersama-sama ciptakan budaya tertib berlalu lintas dan demi keamanan bersama di jalan raya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here