JURNALIFE – Seorang pria bernama Alex (58), warga Tangerang, nekat menceburkan diri ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10/2024). Pria tersebut tampak membawa balon berwarna merah putih serta membentangkan spanduk yang berisi permohonan pembebasan seseorang bernama Rico Pujianto. Aksi ini menjadi perhatian warga yang sedang beraktivitas di area Car Free Day (CFD).
Dalam pantauan detikcom di lokasi, Alex mengenakan baju merah saat berenang ke tengah kolam. Dari posisi tersebut, ia membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Bebaskan anak kami Rico Pujianto. Membela kepentingan pajak negara. Saksi korban justru dipenjara. Negara tidak boleh kalah, oknum polisi jaksa pengkhianat negara.”
Aksi nekat Alex membuat para warga di sekitar Bundaran HI merekam dan mengambil foto kejadian tersebut. Proses evakuasi pun dilakukan dengan cepat. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat dan tim penyelamat berhasil mengevakuasi Alex dalam waktu sekitar 10 menit.
Kasi Trantibum Satpol PP Jakarta Pusat, Hilyan Adi Bayu, menyampaikan bahwa Alex segera dilarikan ke RSUD Tanah Abang untuk mendapatkan penanganan medis. “Atas nama Pak Alex, pekerjaannya swasta, (dibawa) ke rumah sakit RSUD Tanah Abang,” jelas Bayu di lokasi kejadian.
Meski Alex sudah selamat, alasan pasti di balik aksi tersebut belum diketahui. “Yang penting kondisinya sehat, kami tidak melihat kenapa tadi mencemplung. Fokus kami adalah menyelamatkan dulu,” kata Bayu. Petugas juga mengkhawatirkan kondisi Alex karena kedalaman kolam yang mencapai 5 meter, yang berpotensi menyebabkan penurunan kondisi fisik jika terlalu lama di dalam air.
Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami motif di balik aksi protes yang dilakukan Alex.