JURNALIFE – Pemerintah akan mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan pada tahun depan dengan menggantinya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini juga berdampak pada skema iuran yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2025, di mana akan diterapkan skema iuran satu tarif.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan ini akan dilakukan secara bertahap. “Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (6/10/2024).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres tersebut diatur mengenai penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang akan berlaku hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi, skema iuran yang berlaku masih sama seperti sebelumnya.
Adapun ketentuan terkait iuran sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, di mana pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran, kecuali jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dengan iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
- Iuran untuk keluarga tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Kerabat lain dan pekerja bukan penerima upah (PBPU): Iuran dihitung berdasarkan kelas pelayanan:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (Rp 16.500 dibantu pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Peserta khusus (Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka): Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.