Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan

0
19
Artis Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (3/10/2024). Foto (Liputan6.com)
Artis Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (3/10/2024). Foto (Liputan6.com)

JURNALIFE – Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status tersangka yang disematkan kepada Nikita Mirzani. Selain Nikita, seorang pria berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Ade Ary menambahkan bahwa Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2) di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, artis tersebut meminta penundaan dengan alasan pekerjaan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025. Alasan penundaan adalah karena masih ada keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelasnya.

Permohonan tersebut disetujui, dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP menuding Nikita melakukan pengancaman serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, RGP mengaku bahwa Nikita Mirzani menjelek-jelekkan dirinya dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya via WhatsApp untuk bersilaturahmi, tetapi justru menerima ancaman sebagai respons.

RGP mengaku merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Pada 15 November 2024, korban kembali diminta memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Merasa dirugikan, RGP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here