Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang

0
14
Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang
Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang

JURNALIFE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan mobil yang telah buron selama hampir dua bulan. Pelaku yang diamankan adalah Dudi Sihabudin, warga asal Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Subang.

Dudi Sihabudin ditangkap di Kampung Ciherang, Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin (17/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Cisalak, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan mobil dengan nomor polisi D 8739 YM tersebut terjadi pada 29 Desember 2024.

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa mobil untuk mengangkut sekam dengan harga sewa yang lebih tinggi dari harga pasaran. Hal ini membuat pemilik mobil tergiur dan akhirnya menyewakan kendaraannya kepada pelaku.

Namun, setelah lebih dari satu setengah bulan, mobil yang disewa tersebut tidak dikembalikan, dan uang sewa juga tidak diberikan kepada pemiliknya.

“Ternyata mobil yang disewa oleh pelaku malah digadaikan beberapa kali. Awalnya digadaikan ke warga Bunihayu Jalancagak, kemudian ditebus dan kembali digadaikan ke orang lain di wilayah Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang,” ungkap Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025) siang.

Kapolsek menambahkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil penggadaian mobil digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan ini karena ketagihan judi online. Uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah korban, Apek Hidayat, yang merupakan pemilik mobil, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisalak. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Telukjambe, Karawang,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak bergerak pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB menuju lokasi persembunyian pelaku di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here