SWDKLLJ di STNK Bisa Cairkan Sampai 50 Juta, Mulai Siapin dari Sekarang KTP dan KK untuk Persyaratan Utamanya

0
92

JURNALLIFE – Setiap tahun SWDKLLJ di STNK Bisa Cairkan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain PKB, pemilik kendaraan bermotor juga dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ ini tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ di STNK Bisa Cairkan

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan. Besaran uang yang bisa dicairkan maksimal sebesar Rp 50 juta. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan SWDKLLJ.

Persyaratan utama untuk mencairkan SWDKLLJ adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, juga diperlukan dokumen-dokumen lain, seperti:

  • STNK yang masih berlaku
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas
  • Fotokopi polis asuransi kendaraan bermotor

Proses pencairan SWDKLLJ dapat dilakukan di Kantor Jasa Raharja terdekat.

Baca : Tips! Cara Aman Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Lengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Datang ke Kantor Jasa Raharja terdekat.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Jasa Raharja.
  4. Isi formulir pencairan SWDKLLJ.
  5. Tunggu proses pencairan SWDKLLJ.

Pencairan SWDKLLJ akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima oleh Jasa Raharja. Uang yang dicairkan akan dikirimkan melalui rekening bank yang tercantum di polis asuransi kendaraan bermotor.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencairkan SWDKLLJ:

  • Biaya SWDKLLJ yang bisa dicairkan hanya sebesar biaya SWDKLLJ yang dibayarkan pada tahun terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Jika kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas bukan milik sendiri, maka pemilik kendaraan bermotor harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor.
  • Jika kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas telah dijual, maka pemilik kendaraan bermotor harus melampirkan surat tanda bukti jual beli kendaraan bermotor.

Baca : Waspada Saat Membeli Mobil Bekas, Jangan Tergoda dengan Harga Murah! Simak Tips nya

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan haknya untuk mencairkan SWDKLLJ jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here